<strong>Jenjang (Level) : </strong>Skema Sertifikasi Welding Inspector sesuai dengan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) jenjang kualifikasi Welding Inspector berada pada jenjang ke-6 yang tingkat Teknisi atau Analisis yang disetarakan dengan lulusan Sarjana at...<strong>Persyaratan dan Biaya : </strong>Persyaratan        
Tidak Buta warna yang dibuktikan dari surat keterangan dari Dokter.
Pendidikan terakhir minimal DIII dan pengalaman tiga (3) tahun Teknik atau SLTA yang telah mempunyai NDT Level II dan pengalaman lima (5) tahun atau
Telah mengikuti pelatihan yang disyaratkan oleh LSP di TUK yang telah di akredit...<strong>Penambahan Ruang Lingkup Skema : </strong>Alhamdulillah, Pelaksanaan Asesmen & Witness (Penyaksian Uji Kompetensi) terkait Penambahan Ruang Lingkup LSP Inspektur Maritim Indonesia pada tanggal 11-12 Januari 2017 di TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar-Batam berjalan dengan lancar. Di saksikan oleh Bp. Muhammad Najib (Lead Asesor) dan Bp. Sugiarto (Anggota) dari Bada...<strong>PELATIHAN & SERTIFIKASI ASESOR : </strong>Selamat Pagi...

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mutu LSP Inspektur Maritim Indonesia kepada masyarakat Batam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, Kami memberitahukan kepada Pimpinan LPK, Instruktur, Penguji, dosen, Professional Expert dan masyarakat umum bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Asesor Kompeten...

 

Latar Belakang 

Pesatnya perkembangan industri proses logam dan pengelasan di Indonesia khususnya di sektor industri perkapalan, lepas pantai, minyak dan gas menjadikan profesi Welding Inspector yang berkompeten sangat dibutuhkan. Untuk menjamin kualitas kompetensi seorang Welding Inspector yang mencangkup aspek Pengetahuan/Knowledge (K), Ketrampilan/Skill (S) dan Sikap Kerja/Attitude (A) dibutuhkan standar acuan dan organisasi penjamin.

Mengingat Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 18 ayat 5 maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen (Certification Authority) untuk melakukan sertifikasi profesi di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004.

Standard acuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan sertifikasi kompetensi Welding Inspector adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (MENAKERTRANS) No. KEP.42/MEN/II/2009

Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi Welding Inspector berdasarkan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 atas nama BNSP, setelah lulus melalui asesmen dan penyaksian (witness) maka diberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi – Inspektur Maritim Indonesia (LSP-IMI) dengan menerapkan Pedoman BNSP 201 dan 202 serta ISO 17024:2012

 

Lembaga Sertifikasi Profesi - Inspektur Maritim Indonesia (LSP-IMI)

Lembaga Sertifikasi Profesi - Inspektur Maritim Indonesia (LSP-IMI) adalah Lembaga Sertifikasi yang independen (Certification Body) yang dibentuk tahun 2013 dan didukung oleh Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO) dan Pemerintah Republik Indonesia.

LSP Inspektur Maritim Indonesia diberikan lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan sertifikasi profesi Welding Inspector berdasarkan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009

LSP Inspektur Maritim Indonesia mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan asesmen kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi (TUK) berdasarkan pedoman-pedoman BNSP dan ISO 17024:2012

 

Visi dan Misi

Visi :

Menciptakan daya saing SDM yang setara & setarif SDM asing maju lainnya di bidang teknologi kemaritiman, lepas pantai, serta minyak & gas.

Misi :

LSP Inspektur Maritim Indonesia menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201-202/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
LSP Inspektur Maritim Indonesia memiliki Tenaga professional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP.
Manajemen LSP Inspektur Maritim Indonesia memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
Menetapkan Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.