<strong>Jenjang (Level) : </strong>Skema Sertifikasi Welding Inspector sesuai dengan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) jenjang kualifikasi Welding Inspector berada pada jenjang ke-6 yang tingkat Teknisi atau Analisis yang disetarakan dengan lulusan Sarjana at...<strong>Persyaratan dan Biaya : </strong>Persyaratan        
Tidak Buta warna yang dibuktikan dari surat keterangan dari Dokter.
Pendidikan terakhir minimal DIII dan pengalaman tiga (3) tahun Teknik atau SLTA yang telah mempunyai NDT Level II dan pengalaman lima (5) tahun atau
Telah mengikuti pelatihan yang disyaratkan oleh LSP di TUK yang telah di akredit...<strong>Penambahan Ruang Lingkup Skema : </strong>Alhamdulillah, Pelaksanaan Asesmen & Witness (Penyaksian Uji Kompetensi) terkait Penambahan Ruang Lingkup LSP Inspektur Maritim Indonesia pada tanggal 11-12 Januari 2017 di TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar-Batam berjalan dengan lancar. Di saksikan oleh Bp. Muhammad Najib (Lead Asesor) dan Bp. Sugiarto (Anggota) dari Bada...<strong>PELATIHAN & SERTIFIKASI ASESOR : </strong>Selamat Pagi...

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mutu LSP Inspektur Maritim Indonesia kepada masyarakat Batam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, Kami memberitahukan kepada Pimpinan LPK, Instruktur, Penguji, dosen, Professional Expert dan masyarakat umum bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Asesor Kompeten...

TEKNISI PERAWATAN PERALATAN INSTRUMENTASI TINGKAT 2

1. PENDAHULUAN

Pada Tahun 2015 MEA telah mulai diterapkan dan setiap negara kawasan ASEAN akan bebas bekerja di negara-negara ASEAN, dan pada tahun 2020 diterapkan WTO dimana lebih dari 130 negara dapat bebas bekerja pada negara lain yang ikut di dalamnya.

Dengan pesatnya perkembangan Industri di Indonesia khususnya di sektor maritim, lepas pantai, minyak dan gas bumi memerlukan profesi Teknisi Perawatan Peralatan Instrumentasi Tingkat 2 yang kompeten sangat dibutuhkan.

Untuk menjamin kualitas kompetensi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dari Teknisi Perawatan Peralatan Instrumentasi Tingkat 2 dibutuhkan standar acuan dan otoritas penjamin.

Tiap-tiap negara mempunyai otoritas penjamin kompetensi untuk pekerja profesional dan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 ayat 5, Republik Indonesia menetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Penjamin kompetensi yang Independenuntuk melakukansertifikasi Kompetensi pada pekerja profesional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004.

Accuan standar yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Instrumentasi Subbidang Perawatan Peralatan Instrumentasi yang telah disahkan oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor KEP.119/MEN/IV/2009.

SKKNI tersebut diberlakukan secara wajib di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik IndonesiaNo. 5 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Inspektur Maritim Indonesia mendapatkan lisensi dari BNSP No. BNSP-LSP-129-ID berdasarkan keputusan BNSP No. 0089/BNSP/I/2017 untuk melakukan sertifikasi kompetensi Teknisi Perawatan Peralatan Instrumentasi Tingkat 2 atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan BNSP.

 

2. PAKET & UNIT KOMPETENSI

2.1. Kemasan Paket Kompetensi: OKUPASI

2.2. Kualifikasi : KKNI Level V (setingkat dengan Diploma III berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012)

2.3. RINCIAN UNIT KOMPETENSI ATAU URAIAN TUGAS

Berdasarkan SKKNI No. KEP.119/MEN/IV/2009 yang tertulis dalam Skema Sertifikasi LSP-IMI No. 002/SS.LSP-IMI/X/2016. Setelah mengikuti sertifikasi ini maka personel tersebut kompeten dalam:

NO Kode Unit Judul Unit
1 IMG.IN01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
2 IMG.IN01.002.01 Membaca Instrument Drawing
3 IMG.IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja
4 IMG.IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu
5 IMG.IN02.002.01 Mamasang Alat Ukur
6 IMG.IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur
7 IMG.IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrument
8 IMG.IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
9 IMG.IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor /Transduser
10 IMG.IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter
11 IMG.IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Cotroller
12 IMG.IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve
13 IMG.IN02.010.01 Membuat Instrument Drawing
14 IMG.IN02.011.01 Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (Field Device)
15 IMG.IN02.012.01 Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (Field Device)
16 IMG.IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer
17 IMG.IN03.002.01 Membuat Laporan dan Evaluasi

 

3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

3.1. Persyaratan dasar pemohon: Lulusan pendidikan Diploma Tiga (3) Jurusan Teknik, atau Lulusan SLTA atau sederajat dengan Pengalaman minimal 3 tahun sebagai Teknisi Instrumentasi, atau Lulus minimum 100 jam pelatihan Instrument Inspector

3.2. Persyaratan Fisik: Tidak buta warna dan berbadan sehat

 

4. TEMPAT PENDAFTARAN

4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org

4.2. TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com

4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.

Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com

 

5. PHOTO KEGIATAN SAAT ASESMEN

Asesor sedang melakukan asesmen uji tulis

 

Asesor sedang melakukan asesmen praktikum dalam unit Melakukan Kalibrasi Transmitter disaksikan langsung oleh Lead Asesor dari dan Sekretariat BNSP, serta dihadiri Ketua Dewan Pengarah LSP Inspektur Maritim Indonesia