Latar Belakang
Pesatnya perkembangan industri proses logam dan pengelasan di Indonesia khususnya di sektor industri perkapalan, lepas pantai, minyak dan gas menjadikan profesi Welding Inspector yang berkompeten sangat dibutuhkan. Untuk menjamin kualitas kompetensi seorang Welding Inspector yang mencangkup aspek Pengetahuan/Knowledge (K), Ketrampilan/Skill (S) dan Sikap Kerja/Attitude (A) dibutuhkan standar acuan dan organisasi penjamin.
Mengingat Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 18 ayat 5 maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen (Certification Authority) untuk melakukan sertifikasi profesi di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004.
Standard acuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan sertifikasi kompetensi Welding Inspector adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (MENAKERTRANS) No. KEP.42/MEN/II/2009
Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi Welding Inspector berdasarkan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 atas nama BNSP, setelah lulus melalui asesmen dan penyaksian (witness) maka diberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi – Inspektur Maritim Indonesia (LSP-IMI) dengan menerapkan Pedoman BNSP 201 dan 202 serta ISO 17024:2012
Lembaga Sertifikasi Profesi - Inspektur Maritim Indonesia (LSP-IMI)
Lembaga Sertifikasi Profesi - Inspektur Maritim Indonesia (LSP-IMI) adalah Lembaga Sertifikasi yang independen (Certification Body) yang dibentuk tahun 2013 dan didukung oleh Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO) dan Pemerintah Republik Indonesia.
LSP Inspektur Maritim Indonesia diberikan lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan sertifikasi profesi Welding Inspector berdasarkan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009
LSP Inspektur Maritim Indonesia mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan asesmen kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi (TUK) berdasarkan pedoman-pedoman BNSP dan ISO 17024:2012
Visi dan Misi
Visi :
Menciptakan daya saing SDM yang setara & setarif SDM asing maju lainnya di bidang teknologi kemaritiman, lepas pantai, serta minyak & gas.
Misi :
• | LSP Inspektur Maritim Indonesia menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201-202/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian. |
• | LSP Inspektur Maritim Indonesia memiliki Tenaga professional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP. |
• | Manajemen LSP Inspektur Maritim Indonesia memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya. |
• | Menetapkan Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
• | LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini. |
Alur Proses Sertifikasi LSP Inspektur Maritim Indonesia
1. Proses Pendaftaran
- Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
- Peserta mengisi formulir pendaftaran (FR-015-00-APL-01) sesuai dengan skema sertifikasinya
- Peserta melampirkan bukti-bukti persyaratan sertifikasi
- LSP IMI memverifikasi permohonan dari peserta
- Bagi peserta yang memenuhi persyaratan akan diarahka untuk mengisi formulir Asesmen Mandiri (FR-015-00-APL-02)
2. Kaji Kelengkapan Dokumen Persyaratan Asesi
- Asesor yang ditugaskan oleh LSP IMI mengkaji persyaratan asesi, seperti Rekaman Formulir Pendaftaran (FR-015-00-APL-01), Rekaman Formulir Asesmen Mandiri (FR-015-00-APL-02), dan Bukti-Bukti Persyaratan
3. Asesmen
- Pelaksanaan Asesmen Kompetensi dan pengumpulan bukti-bukti terkait dengan perangkat asesmen yang dilakukan oleh Asesor Kompetensi yang ditugaskan oleh LSP IMI
4. Hasil Asesmen Kompetensi dari Asesor
- Asesor Kompetensi melaporkan Rekomendasi dan hasil asesmen, Berita Acara asesmen, Rekaman Laporan Hasil Asesmen, Rekaman Umpan Balik Asesi, dan Rekaman Meninjau proses asesmen kepada pihak LSP
- Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, LSP IMI akan melaksanakan rapat pleno Bersama komite teknis menetapkan keputusan sertifikasi
- Keputusan hasil sertifikasi akan diserahkan ke Bidang Administrasi LSP IMI untuk menjadi acuan pelaporan penerbitan sertifikat ke BNSP
5. Penerbitan sertifikat
- Bagi peserta yang direkomendasikan mendapatkan sertifikat, akan diterbitkan Sertifikat Kompetensi dengan masa berlaku 3 tahun dan menandatangani surat persetujuan Penggunaan Sertifikat (FR-019-00-02) dan menandatangani logbook tanda terima sertifikat
- Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administrasi terpenuhi
6. Pemeliharaan sertifikat
- LSP IMI mengadakan surveilan sesuai dengan prosedur LSP IMI No.020
- Sertifikasi ulang bagi peserta yang telah habis masa berlaku sertifikat kempetensinya sesuai dengan prosedur LSP IMI No.021
