PENGAWAS INSTRUMENTASI
1. PENDAHULUAN
Skema Sertifikasi Pengawas Instrumentasi merupakan Skema Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Inspektur Maritim Indonesia. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Instrumentasi. Skema Sertifikasi ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP Inspektur Maritim Indonesia dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan kerja Pengawas Instrumentasi.
2. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
Jenis Kemasan : | Okupasi Nasional |
Nama Skema : | Pengawas Instrumentasi |
Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
Berdasarkan SKKNI 195 Tahun 2017 yang tertulis dalam skema sertifikasi LSP-IMI No. 012/SS.LSP-IMI/II/2025, setelah mengikuti sertifikasi ini maka, personel tersebut kompeten dalam:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1 | M.71INS00.001.2 | Menyiapkan Implementasi Pemeliharaan Peralatan Instrumentasi |
2 | M.71INS00.002.2 | Menyiapkan dan Menginterpretasikan Instrument Drawing |
3 | M.71INS00.003.2 | Menggunakan Peralatan Bantu |
4 | M.71INS00.004.2 | Memasang dan Melepas Peralatan Instrumentasi |
5 | M.71INS00.005.2 | Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi |
6 | M.71INS00.006.2 | Melakukan Preventive Maintenance (PM) Peralatan Instrumentasi |
7 | M.71INS00.007.2 | Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi |
8 | M.71INS00.008.2 | Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi |
9 | M.71INS00.009.2 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
10 | M.71INS00.010.2 | Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Pemeliharaan |
11 | M.71INS00.011.2 | Melakukan Pengambilan Keputusan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi |
12 | M.71INS00.012.2 | Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi |
3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
3.1. Persyaratan Dasar Pemohon :
a. | Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Jurusan Teknik, memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun di bidang Instrumentasi atau memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Instrumentasi; atau |
b. | Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun sebagai Supervisor di bidang Instrumentasi; atau |
c. | Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 1 (satu) tahun di bidang Instrumentasi, dan telah mengikuti pelatihan Pengawas Instrumentasi minimum 200 Jam |
3.2. Persyaratan fisik : Tidak buta warna
 
4. TEMPAT PENDAFTARAN
4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org
4.2. TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com
4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.
Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com