WELDING INSPECTOR BASIC
1. PENDAHULUAN
Skema Sertifikasi Welding Inspector Basic merupakan skema okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Inspektur Maritim Indonesia. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang Dari Logam Subbidang Pengelasan; dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang dari Logam Sub bidang Pengelasan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP Inspektur Maritim Indonesia dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk memastikan dan memelihara kompetensi pada Jabatan Welding Inspector Basic.
2. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
Jenis Kemasan : | Okupasi Nasional |
Nama Skema : | Welding Inspector Basic |
Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
Berdasarkan SKKNI KEP. 27 Tahun 2021 yang tertulis dalam skema sertifikasi LSP-IMI No. 009/SS.LSP-IMI/II/2025, setelah mengikuti sertifikasi ini maka, personel tersebut kompeten dalam:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1 | C.25LAS01.001.01 | Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja |
2 | C.25LAS01.002.01 | Melakukan Peran Serta (Contribute) pada Sistem Mutu |
3 | C.25LAS01.031.01 | Melakukan Inspeksi Visual Pengelasan |
4 | C.25LAS01.034.01 | Melakukan Penetrant Test (PT) |
5 | C.25LAS01.035.01 | Melakukan Magnetic Particle Test (MT) |
3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
3.1. Persyaratan Dasar Pemohon :
a. | Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Jurusan Teknik, telah mengikuti pelatihan Welding Inspector Basic minimum 100 jam; atau |
b. | Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Jurusan Teknik, memiliki pengalaman kerja minimum 1 (satu) tahun sebagai QC Inspector; atau |
c. | Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Jurusan Teknik, memiliki pengalaman kerja minimum 6 (enam) bulan sebagai NDT Inspector dan memiliki sertifikat NDT Level II (MT, PT, VT); atau |
d. | Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 6 (enam) bulan di bidang pengelasan dan telah mengikuti pelatihan Welding Inspector Basic minimum 100 jam; atau |
e. | Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 6 (enam) bulan sebagai NDT Inspector dan memiliki sertifikat NDT Level II (MT, PT, VT); |
3.2. Persyaratan fisik : Tidak buta warna
 
4. TEMPAT PENDAFTARAN
4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org
4.2. TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com
4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.
Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com