<strong>Jenjang (Level) : </strong>Skema Sertifikasi Welding Inspector sesuai dengan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) jenjang kualifikasi Welding Inspector berada pada jenjang ke-6 yang tingkat Teknisi atau Analisis yang disetarakan dengan lulusan Sarjana at...<strong>Persyaratan dan Biaya : </strong>Persyaratan        
Tidak Buta warna yang dibuktikan dari surat keterangan dari Dokter.
Pendidikan terakhir minimal DIII dan pengalaman tiga (3) tahun Teknik atau SLTA yang telah mempunyai NDT Level II dan pengalaman lima (5) tahun atau
Telah mengikuti pelatihan yang disyaratkan oleh LSP di TUK yang telah di akredit...<strong>Penambahan Ruang Lingkup Skema : </strong>Alhamdulillah, Pelaksanaan Asesmen & Witness (Penyaksian Uji Kompetensi) terkait Penambahan Ruang Lingkup LSP Inspektur Maritim Indonesia pada tanggal 11-12 Januari 2017 di TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar-Batam berjalan dengan lancar. Di saksikan oleh Bp. Muhammad Najib (Lead Asesor) dan Bp. Sugiarto (Anggota) dari Bada...<strong>PELATIHAN & SERTIFIKASI ASESOR : </strong>Selamat Pagi...

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mutu LSP Inspektur Maritim Indonesia kepada masyarakat Batam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, Kami memberitahukan kepada Pimpinan LPK, Instruktur, Penguji, dosen, Professional Expert dan masyarakat umum bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Asesor Kompeten...

OPERATOR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

1. PENDAHULUAN

Skema Sertifikasi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat Operator K3 merupakan Skema okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Inspektur Maritim Indonesia. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor : 5/165/AS.03.03/V/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Skema Sertifikasi ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP Inspektur Maritim Indonesia dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan kerja Operator K3.

 

2. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI

Jenis Kemasan : Okupasi Nasional
Nama Skema : Operator K3

 

Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
Berdasarkan SKKNI 38 Tahun 2019 yang tertulis dalam skema sertifikasi LSP-IMI No. 013/SS.LSP-IMI/III/2025, setelah mengikuti sertifikasi ini maka, personel tersebut kompeten dalam:

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1 M.71KKK00.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 M.71KKK00.002.1 Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3 M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3
4 M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
5 M.71KKK01.006.1 Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
6 M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

 

3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

3.1. Persyaratan Dasar Pemohon :

a. Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Semua Jurusan, telah mengikuti pelatihan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) minimum 100 jam; atau
b. Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Semua Jurusan, memiliki pengalaman kerja minimum 3 (Tiga) tahun sebagai HSE; atau
c. Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 3 (Tiga) tahun di bidang HSE, dan telah mengikuti pelatihan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) minimum 100 jam; atau
d. Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 1 (Satu) tahun sebagai HSE, dan memiliki sertifikat pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

3.2. Persyaratan fisik : Tidak buta warna

 

4. TEMPAT PENDAFTARAN

4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org

4.2.  TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com

4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.

Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com