<strong>Jenjang (Level) : </strong>Skema Sertifikasi Welding Inspector sesuai dengan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) jenjang kualifikasi Welding Inspector berada pada jenjang ke-6 yang tingkat Teknisi atau Analisis yang disetarakan dengan lulusan Sarjana at...<strong>Persyaratan dan Biaya : </strong>Persyaratan        
Tidak Buta warna yang dibuktikan dari surat keterangan dari Dokter.
Pendidikan terakhir minimal DIII dan pengalaman tiga (3) tahun Teknik atau SLTA yang telah mempunyai NDT Level II dan pengalaman lima (5) tahun atau
Telah mengikuti pelatihan yang disyaratkan oleh LSP di TUK yang telah di akredit...<strong>Penambahan Ruang Lingkup Skema : </strong>Alhamdulillah, Pelaksanaan Asesmen & Witness (Penyaksian Uji Kompetensi) terkait Penambahan Ruang Lingkup LSP Inspektur Maritim Indonesia pada tanggal 11-12 Januari 2017 di TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar-Batam berjalan dengan lancar. Di saksikan oleh Bp. Muhammad Najib (Lead Asesor) dan Bp. Sugiarto (Anggota) dari Bada...<strong>PELATIHAN & SERTIFIKASI ASESOR : </strong>Selamat Pagi...

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mutu LSP Inspektur Maritim Indonesia kepada masyarakat Batam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, Kami memberitahukan kepada Pimpinan LPK, Instruktur, Penguji, dosen, Professional Expert dan masyarakat umum bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Asesor Kompeten...

WELDING INSPECTOR STANDARD

1. PENDAHULUAN

Skema sertifikasi Welding Inspector Standard merupakan skema okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Inspektur Maritim Indonesia. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang Dari Logam Subbidang Pengelasan; dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang dari Logam Sub bidang Pengelasan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP Inspektur Maritim Indonesia dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk memastikan dan memelihara kompetensi pada Jabatan Welding Inspector Standard.

 

2. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI

Jenis Kemasan : Okupasi Nasional
Nama Skema : Welding Inspector Standard

 

Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
Berdasarkan SKKNI KEP. 27 Tahun 2021 yang tertulis dalam skema sertifikasi LSP-IMI No. 010/SS.LSP-IMI/II/2025, setelah mengikuti sertifikasi ini maka, personel tersebut kompeten dalam:

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1 C.25LAS01.001.01 Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
2 C.25LAS01.002.01 Melakukan Peran Serta (Contribute) pada Sistem Mutu
3 C.25LAS01.022.01 Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS)
4 C.25LAS01.031.01 Melakukan Inspeksi Visual Pengelasan
5 C.25LAS01.032.01 Merencanakan kegiatan inspeksi pengelasan
6 C.25LAS01.034.01 Melakukan Penetrant Test (PT)
7 C.25LAS01.035.01 Melakukan Magnetic Particle Test (PT)
8 C.25LAS01.036.01 Melakukan Ultrasonic Test (PT)

 

3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

3.1. Persyaratan Dasar Pemohon :

a. Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Jurusan Teknik, telah mengikuti pelatihan Welding Inspector Standard minimum 200 jam; atau
b. Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Jurusan Teknik, memiliki pengalaman kerja minimum 1 (satu) tahun sebagai QC Inspector, memiliki sertifikat pelatihan Welding Inspector Basic dan sertifikat NDT Level II UT; atau
c. Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Jurusan Teknik, memiliki pengalaman kerja minimum 1 (satu) tahun sebagai NDT Inspector, dan memiliki sertifikat pelatihan NDT Level II (MT, PT, UT, VT); atau
d. Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki sertifikat pelatihan Welding Inspector Basic dan sertifikat NDT Level II (MT, PT, UT); atau
e. Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun sebagai QC Inspector, memiliki sertifikat pelatihan Welding Inspector Basic dan sertifikat NDT Level II UT; atau
f. Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun sebagai QC Inspector dan memiliki sertifikat pelatihan NDT Level II (MT, PT, UT, VT); atau
g. Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun sebagai QC Inspector dan telah mengikuti pelatihan Welding Inspector Standard minimum 200 jam;

3.2. Persyaratan fisik : Tidak buta warna

 

4. TEMPAT PENDAFTARAN

4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org

4.2.  TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com

4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.

Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com